Sebagai sebuah lembaga
pendidikan yang dianggap Islami oleh pengurusnya tentu saja memiliki
tanggungjawab terhadap implementasi Islam dalam wilayah terkecil di tanah
perdikan yang bernama pondok pesantren. Di wilayah tanah pembebasan yang
rata-rata lebih dari 1 hektar, otoritas penuh berada di tangan punggawa pondok
pesantren. Entah dia disebut mudir, pengurus yayasan, ustad/ustadzah, karyawan
pondok, juru masak, tukang kebun, satpam, dan lain-lainnya, memiliki kewajiban
mewujudkan nilai-nilai Islam dalam semua aspek. Tentu saja tidak mudah. Karena
ini adalah konsekuensi dari sikap yang dianut oleh pengurus pondok. Jika tidak
berusaha mewujudkan nilai Islam dalam semua aspek di pondok, bagaimana
bertanggungjawab di depan Allah nanti? (Baca juga: kain tenun tapis Lampung kaligrafi)
Kebersihan adalah salah satu aspek nilai Islam di pondok. Dalil yang komplit tentang kebersihan, pastilah para ustad sudah hapal diluar kepala. Jadi tidak perlu kita menggarami air laut. Kebersihan adalah bagian dari iman. Dalil ini sudah dihapalkan sejak masa sekolah di Taman Kanak-Kanak. Karena bagian dari iman maka ini perlu dibuktikan dengan perbuatan. Tidak cukup dengan lesan saja. Seorang ulama dalam sebuah bukunya bahkan menyatakan bahwa, "Dalam masalah kebersihan, Islam memiliki sikap yang tidak dapat ditanding oleh agama apapun. Islam memandang kebersihan sebagai ibadah dan sekaligus cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan Islam mengkategorikan kebersihan sebagai salah satu kewajiban bagi setiap Muslim." Luar biasa. Dengan demikian fikih pertama yang dipelajari oleh umat Islam adalah masalah kebersihan (al-thaharah).
Apakah untuk mewujudkan kebersihan sebagai ibadah, perlu ilmu pengetahuan tambahan? Kalau iya, bentuknya seperti apa?
Baiklah. Dalam ilmu kesehatan lingkungan sarana sanitasi rumah, asrama, pondok antara lain kepadatan hunian, penerangan alami, penyediaan air bersih, sarana pembuangan kotoran manusia, sarana pembuangan sampah, konstruksi bangunan, ventilasi, suhu dan kelembaban.
Sebuah observasi oleh ahli kesehatan lingkungan didapatkan gambaran antara lain banyak diketemukan sanitasi ponpes (pondok pesantren) yang kurang memadai, kebersihan perorangan santri yang buruk, pengetahuan dan perilaku santri yang kurang mendukung pola hidup sehat, serta pihak pengelola ponpes yang kurang tertarik dengan masalah sanitasi lingkungan ponpes.
Kepadatan Hunian
Kepadatan hunian ponpes
dianggap kriteria hunian tinggi jika ruangan kurang dari 8 meter persegi dihuni
untuk 2 orang, sedangkan kepadatan hunian rendah jika lebih dari 8 meter
persegi untuk 2 orang. Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai minimal
3 meter persegi per tempat tidur (1,5 m x 2 m). Namun struktur tempat tidur
santri tidak berada di dalam dalam bed tersendiri namun berada di lantai dengan
menggunakan alas berbentuk tikar atau yang sejenis. Kepadatan hunian merupakan
syarat mutlak untuk kesehatan rumah pemondokan termasuk ponpes.
Fasilitas Sanitasi
Pondok pesantren
berkewajiban menyediakan air bersih, toilet dan kamar mandi. Fasilitas sanitasi
memiliki kriteria persyaratan sebagai berikut ; Kualitas : tersedia air bersih
yang memenuhi syarat kesehatan (fisik, kimia dan bakteriologis); Kuantitas :
tersedia air bersih minimal 60 liter per tempat tidur per hari; Kontinuitas :
air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan
secara berkesinambungan.
Rasio atau perbandingan jumlah santri dengan jumlah jamban dan kamar mandi adalah untuk 15 orang santri harus tersedia satu jamban dan satu kamar mandi, selanjutnya setiap penambahan 25 tempat tidur harus ditambah 1 jamban dan 1 kamar mandi.
Kamar mandi dan toilet, harus selalu dalam keadaan bersih, lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang dan mudah dibersihkan. Toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan penahan bau. Lubang penghawaan harus berhubungan dengan udara luar.
Pengelolaan Sampah
Tempat sampah harus
disediakan minimal 1 buah untuk setiap radius 10 meter dan setiap jarak 20
meter pada ruang terbuka. Tempat sampah dikosongkan setiap 1x 24 jam atau
apabila 2/3 bagian telah terisi penuh. Volume tempat sampah disesuaikan dengan
perkiraan volume sampah yang dihasilkan oleh setiap kegiatan. Tempat pembuangan
sampah sementara di lokasi yang mudah dijangkau kendaraan pengangkut sampah
harus dikosongkan sekurang-kurangnya 3 x 24 jam. Atau jika tidak ada kendaraan
pengangkut sampah. Bisa dilakukan pembakaran sampah dan penimbunan sampah.
Dapur Pondok
Pengelolaan makanan dan
minuman menyangkut komponen dapur, ruang makan dan gudang. Luas dapur minimal
40% dari ruang makan. sedangkan untuk syarat penghawaan harus dilengkapi dengan
pengeluaran udara panas maupun bau (exhauser) yang dipasang setinggi 2 meter
dari lantai. Bahan makanan dan minuman yang diolah harus dalam keadaan baik,
tidak rusak atau berubah warna dan rasa. Bahan olahan harus dikemas. Peralatan
memasak dan peralatan makanan atau minuman dipersyaratkan permukaan harus mudah
dibersihkan, tidak terbuat dari bahan yang mengandung timah hitam, tembaga,
seng, cadmium, arsenikum. Sementara ruang tempat penyimpanan alat-alat terlindungi
dan tidak lembab.
Pengelolaan Limbah
Ponpes wajib memiliki
sistem pengelolaan air limbah sendiri yang memenuhi persyaratan tehnis apabila
belum ada atau tidak terjangkau oleh sistem pengelolaan air limbah kota.
Saluran pembuangan air limbah harus tertutup supaya tidak menjadi potensi
berkembang biak pembawa penyakit dan bernilai positif dalam pandangan mata
orang beriman.
Ventilasi dan Kelembaban
Udara Ruang Tidur
Luas lubang penghawaan
dipersyaratkan 5-15% dari laus lantai dan berada pada ketinggian minimal 2,1
meter dari lantai. Bila lubang penghawaan tidak menjamin adanya pergantian
udara dengan baik harus dilengkapi dengan penghawaan mekanis. Kelembaban sangat
berkait dengan ventilasi. Tingkat kelembaban yang tidak memenuhi syarat
ditambah dengan perilaku tidak sehat, misalnya dengan penempatan yang tidak
tepat seperti barang, baju, handuk, sarung berperan dalam penularan penyakit
berbasis lingkungan.
Konstruksi Bangunan
Konstruksi bangunan
mempersyaratkan adanya kondisi pada lantai, dinding, atap, lubang
penghawaan, kelembaban, ventilasi, langit-langit serta jaringan instalasi.
Lantai harus terbuat drai bahan yang kedap air, kuat, permukaan rata, tidak
licin dan mudah dibersihkan. Dinding harus rata, terang, dan mudah dibersihkan.
Atap tidak mudah bocor, kuat dan tidak menjadi tempat perindukan binatang
penganggu. Langit-langit kuat, berwarna terang, serta mudah dibersihkan,
dengan tinggi minimal 2,5 meter dari lantai. Pintu harus kuat serta dapat
mencegah masuknya binatang penganggu.
Tidak perlu tersinggung jika ada banyak pihak yang peduli dengan pondok dengan segala bentuk kepeduliannya, karena ini demi kebaikan bersama. Bukankah saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran menjadi pilar umat Islam? Jika wajah kebersihan pondok menjadi wajah penegakan Dinul Islam, kenapa kita meremehkannya?
Sumber:
http://majalah-hilalahmarsolo.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment